1. Jan-Feb 2014 : Periode updating data dan sinkronisasi data
— Operator sekolah mengirimkan ke server paling lambat 16 Feb 2014
— Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
— Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
— Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman InfoGuru (Info PTK) di
— http://223.27.144.195:8081/info.php
— http://223.27.144.195:8083/info.php
— P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
— Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru/ lembar info PTK.
2. 1 Maret 2014 : Penutupan sinkronisasi (closing) data.
— Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
3. 1- 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan I
— P2TKDikdas akan melakukan pengolahan sbb :
— Penghitungan jumlah jam mengajar
— Penghitungan jumlah murid
— Penghitungan jumlah jam rombel
— Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
— Pengecekan Tugas Tambahan
— Dll
— Hasil pengolahan akan menentukan :
— Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
— Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Jan-Mar 2014)
4. 16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK Tunjangan
— Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
— Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
— Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
— Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
— Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
— Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
— Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
5. 24-31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK Triwulan I
— P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
— Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
— Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
— Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
6. April 2014 : Periode Pembayaran tunjangan Triwulan I dan Smt I
— Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
— Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
— Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
7. Mei 2014 : Periode updating data dapodik susulan Triwulan II
— Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
— Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
— Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
8. 1 Juni 2014: P2T Dikdas akan menutup kembali server dapodik
— Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
9. 1-14 Juni 2014 : Periode pengolahan data Triwulan II
— P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2
— P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014
— Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
— Penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
— Kehilangan jam mengajar pada TW2
— Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
— Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
— Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
— Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
— Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
10. 15-23 Juni 2014 : Periode pengusulan susulan
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
— Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
— Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
11. 23-31 Juni 2014 : Penerbitan SK susulan
— P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1
— P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
12. Juli 2014 : Periode pembayaran triwulan II
— Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
— Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2
— Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
13. Juli-Agustus 2014 : Periode updating data
— Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 1 TA. 2014-2015.
— Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
— Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
— P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3
14. 1 September : server ditutup oleh P2TK dikdas
— Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
15. 1-15 September 2014 : periode pengolahan data Triwulan III
— Hasil pengolahan akan menentukan :
— Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
— Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu
— Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
— Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
— Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3
— Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan
16. 16-22 September 2014 : periode pengusulan Susulan Triwulan III
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
— Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
— Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
17. 23-31 September 2014 : Penerbitan SK susulan triwulan III
— P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2
— P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
— P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
— P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
18. 1-14 Oktober 2014 : Pembayaran triwulan III
— Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
— Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3
— Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
— Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)
— Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)
19. 15-22 Oktober 2014 : Server di buka kembali oleh P2TK Dikdas
— Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
— Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
— Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
20. 8 November 2014 : Server di tutup oleh P2TK Dikdas
— P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik Triwulan IV. Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
21. 9-30 November 2014 : Pengolahan Data Dapodik
— P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per tanggal 8 November 2014
— Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
— Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
— Kehilangan jam mengajar pada TW4
— Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
— Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
— Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
— Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
— Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
22. 1-7 November 2014 : Periode pengusulan triwuln IV
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
— Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
— Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
— Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23. 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Triwulan IV
— P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
— P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
24. 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan Triwulan IV
— Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
— Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4
— Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
25. Desember 2014 : Finalisasi Pembayaran Berkasus
— Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus tertentu, seperti :
— Gagal Transfer (Retur)
Catatan:
— Guru dapat melakukan pengecekan Status SK melalui URL berikut :
— Masukkan NUPTK sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password (ddmmyyyy)
— Info SK dapat mengetahui :
— SK Tunjangan yang didapatkan oleh Guru ybs baik SK Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi atau Tunjangan Khusus.
— Hak bayar dan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per Triwulan (sementara khusus guru yang di bayar pusat)
— Sebab tidak dibayarkan tunjangannya.