Jumat, 31 Januari 2014

KOREKSI TENTANG LINIEARISASI IJAZAH

SUMBER : https://www.facebook.com/tagor.a.harahap

Pelurusan Informasi :
Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemeraan Guru tersebut. Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi). Oleh karena itu maka guru yg akan disertifikasi harus hati-hati menentukan mapel apa yg akan ikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu mapel yg disertifikasi tersebut.
 (2 foto)

Rabu, 29 Januari 2014

Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari

sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2234-pengumuman-honorer-k2-tanggal-5-februari
JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga honorer kategori 2 akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2014, melalui website Kementerian PANRB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara. Tetapi untuk Papua dan Papua Barat menyusul beberapa hari kemudian.
 
“Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam jumpa pers usai rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi honorer K2, di Kementerian PANRB, Rabu (29/01).
 
Menteri yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja itu menambahkan, ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. “Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambahnya.
 
Secara umum, honorer kategori 2 yang mengikuti tes CPNS berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, diperkirakan sekitar 100 ribu yang akan diterima. (ags/HUMAS MENPANRB)
 
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
NoMasa kerjaJumlah%
1Ø  2004
253.797
41,94
22003 – 2004
245.391
40,55
32001 - 2001
42.516
7.03
41997 - 2001
35.862
5.93
5< 1997
27.593
4.56
 Jumlah
605.179
100
 
Honorer K2 Berdasarkan Usia
NoUsiaJumlah%
1< 27
93
0.02
227 - 33
248.417
41.05
334 - 45
301.708
49,35
4> 45
54.961
9.08
 Jumlah
605.179
100
 
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
NoJabatanJumlah%
1Pendidik
254.774
42.10
2Kesehatan
17.124
2.83
3Penyuluh
5.585
0.92
4Teknis/Adm
327.696
54.25
 Jumlah
605.179
100
 
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
NoPendidikanJumlah%
1SD – SMP
68.346
11.29
2SMA – D.III
457.656
75.62
3S1/DIV-S3
79.177
13.08
 Jumlah
605.179
100
 
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112
 
Jumlah instansi yang jumlah honoernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30

Minggu, 26 Januari 2014

RENCANA JADWAL PENERBITAN SKTPP DARI DAPODIKDAS 2013

1. Jan-Feb 2014 : Periode updating data dan sinkronisasi data
  Operator sekolah mengirimkan ke server paling lambat 16 Feb 2014
  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman InfoGuru (Info PTK) di
  http://223.27.144.195:8081/info.php     
  http://223.27.144.195:8083/info.php     
  P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
  Kesalahan pengentrian pada  aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru/ lembar info PTK.

2.
 Maret 2014 : Penutupan sinkronisasi (closing) data.
  Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas

3.
 1- 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan I
  P2TKDikdas akan melakukan pengolahan sbb :
  Penghitungan jumlah jam mengajar
  Penghitungan jumlah murid
  Penghitungan jumlah jam rombel
  Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
  Pengecekan Tugas Tambahan
  Dll

  Hasil pengolahan akan menentukan :
  Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Jan-Mar 2014)

4. 16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK Tunjangan
  Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
  Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
  Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
  Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
  Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
  Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
  Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota

5.
 24-31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK Triwulan I
  P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
  Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)

6. 
April 2014 : Periode Pembayaran tunjangan Triwulan I dan Smt I
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
  Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)


7. Mei 2014 : Periode updating data dapodik susulan Triwulan II
  Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.

8. 1 Juni 2014 P2T Dikdas akan menutup kembali server dapodik
  Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas

9. 1-14 Juni 2014 : 
Periode pengolahan data Triwulan II
  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2
  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014
  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
  Penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
  Kehilangan jam mengajar pada TW2
  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
  Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu

10. 15-23 Juni 2014 : Periode pengusulan susulan
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

11. 23-31 Juni 2014 : Penerbitan SK susulan
  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

12. 
Juli 2014 : Periode pembayaran triwulan II
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2
  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

13. 
Juli-Agustus 2014 : Periode updating data
  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester  1 TA. 2014-2015.
  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3

14. 1 September : server ditutup oleh P2TK dikdas
  Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas




15. 1-15 September 2014 : periode pengolahan data Triwulan III
  Hasil pengolahan akan menentukan :
  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
  Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu
  Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
  Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
  Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3
  Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan

16. 1
6-22 September 2014 : periode pengusulan Susulan Triwulan III
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

17. 23-31 September 2014 : Penerbitan SK susulan triwulan III
  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
18. 1-14 Oktober 2014 : Pembayaran triwulan III
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3
  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
  Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)
  Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)

19. 15-22 Oktober 2014 : Server di buka kembali oleh P2TK Dikdas
  Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.

20. 8 
November 2014 : Server di tutup oleh P2TK Dikdas
  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik Triwulan IV. Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.




21. 9-30 November 2014 : Pengolahan Data Dapodik
  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per tanggal 8 November  2014
  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
  Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
  Kehilangan jam mengajar pada TW4
  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
  Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu

22. 1-7 November 2014 : Periode pengusulan triwuln IV
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23. 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Triwulan IV
  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

24. 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan Triwulan IV
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4
  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

25Desember 2014 : Finalisasi Pembayaran Berkasus
  Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus tertentu, seperti :
  Gagal Transfer (Retur)

Catatan:
  Guru dapat melakukan pengecekan Status SK melalui URL berikut :
  Masukkan NUPTK sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password  (ddmmyyyy)

  Info SK dapat mengetahui :
  SK Tunjangan yang didapatkan oleh Guru ybs baik SK Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi  atau Tunjangan Khusus.
  Hak bayar dan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per  Triwulan (sementara khusus guru yang di bayar pusat)
  Sebab tidak dibayarkan tunjangannya.

 
Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang Jawa Timur 65176