SUMBER : https://www.facebook.com/tagor.a.harahap
Pelurusan Informasi :
Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemeraan Guru tersebut. Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi). Oleh karena itu maka guru yg akan disertifikasi harus hati-hati menentukan mapel apa yg akan ikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu mapel yg disertifikasi tersebut.
(2 foto)Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemeraan Guru tersebut. Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi). Oleh karena itu maka guru yg akan disertifikasi harus hati-hati menentukan mapel apa yg akan ikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu mapel yg disertifikasi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar