Rabu, 01 Januari 2014

PERATURAN TENTANG RASIO SISWA-GURU UNTUK PROSES SERTIFIKASI.

PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 17 Ayat (1)

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang Jawa Timur 65176