Rabu, 01 Januari 2014

PROSEDUR PERBAIKAN SKTP YANG TERBITNYA SKTP DI KABUPATEN LAIN

SKTP salah terbit masih banyak terjadi salah satu penyebab utamanya adalah prosedur mutasi yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan urutannya tidak dilakukan dengan baik. Perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lainnnya tidak akan bermasalah meskipun guru tersebut tidak melakukan prosedur yang seharusnya jika perpindahannya masih dalam satu wilayah kabupaten/kota, masalah akan timbul ketika guru pindah dari satu sekolah kesekolah lain yang kabupaten/kotanya berbeda dan tidak melaporkan perpindahannya (yang sedang kita bahas disini adalah prosedur mutasi untuk penerbitan SKTP

Data guru yang sudah menjadi SK atau SKTPnya Sudah terbit tidak bisa lagi diterbitkan SKTP didaerah lain, sebab tunjangan profesi hanya boleh diterima oleh guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasinya dengan ditandai sudah memiliki NRG hanya di satu satuan pendidikan, walaupun mengajarnya lebih dari satu sekolah. baca menambah jam diluar dikdas
yang sekarang banyak terjadi adalah data sekolah sudah benar, tetapi Kabupaten/kotanya salah sehingga tunjangan profesinya tidak dibayarkan oleh Kabupaten/kota tersebut.

Lalu bagaimana cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut ?? 

Baiklah agar tidak berpanjang lebar nyerocos tidak karuan, kita bahas saja prosedur untuk memperbaiki datanya
  1. Laporkan kesalahan terbit SKTP guru bersangkutan ke pengelola tunjangan profesi dimana SKTP tersebut terbit.
  2. Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan dan dibawa saat akan melapor
  3. Petugas (operator) tunjangan profesi Kabupten/Kota dimana SKTP terbit mengajukan pembatalan SKTP melalui aplikasi tunjangan profesi
  4. Administrator tunjangan profesi pusat menyetujui pembatalan (proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit)
  5. Setelah pengajuan pembatalan disetujui, Operator tunjangan profesi dimana SKTP terbit harus memutasikan data guru tersebut ke Kabupaten/Kota yang sebenarnya.
  6. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
  7. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
  8. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
  9. Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
yang perlu diingat adalah jika usulan pembatalan belum disetujui oleh Administrator tunjangan profesi pusat, maka datanya belum bisa dimutasikan ke kabupaten/kota baru.proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit

[ SUMBER : NAZARUDIN KOMPETAN ]

1 komentar:

Unknown mengatakan...

KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp 085218184887 Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN beliau selaku kepala deputi bidang mutasi di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS waspada teman selain no hp pak Drs DEDE JUNAEDY M .yang saya posting jangan sampai anda menghubungi ke no yang lain, SOAL'NYA BANYAK POSTINGAN PENIPUAN MENCATUT NAMA PEJABAT BKN WASPADA PENIPUAN.......!!!!!!!!!!!

Posting Komentar

 
Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang Jawa Timur 65176