Apabila masih terdapat guru PNS yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal), maka satuan pendidikan dimaksud dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam jangka panjang, jumlah jam tatap muka di satuan pendidikan dapat ditingkatkan dengan cara:
a. Menata jumlah peserta didik per rombongan belajar
Menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar dengan mengacu pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berisi mengenai rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya dan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses yang mengatur jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD : minimal 20 maksimal 28 peserta didik/kelas
- SMP : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas
- SMA : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas
- SMK : minimal 15 maksimal 32 peserta didik/kelas
b. Meningkatkan daya tampung sekolah
Dengan bertambahnya jumlah peserta didik akan meningkatkan jumlah rombongan belajar dan jam tatap muka per minggu.
2. Menata guru yang belum mengajar untuk mengajar pada sekolah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP, SMA atau SMK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan atau muatan local yang relevan dengan bidangnya di SMP atau SMA
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah satuan administrasi pangkalnya.
Kepala sekolah yang tidak memungkinkan untuk mengajar di satuan administrasi pangkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah lain sesuai dengan bidangnya atau sertifikat yang dimilikinya.
3. Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota karena alasan akses dan waktu tidak dapat mengajar pada sekolah lain. Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah satuan administrasi pangkalnya dan disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.
Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota karena alasan akses dan waktu, tidak dapat mengajar pada sekolah lain, ekuivalensi kegiatan untuk pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana yang diubah menjadi Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan beserta pedoman pelaksanaannya.
[ Sumber : Peraturan bersama tahun 2011 menteri pendidikan nasional , menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil ]
a. Menata jumlah peserta didik per rombongan belajar
Menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar dengan mengacu pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berisi mengenai rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya dan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses yang mengatur jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD : minimal 20 maksimal 28 peserta didik/kelas
- SMP : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas
- SMA : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas
- SMK : minimal 15 maksimal 32 peserta didik/kelas
b. Meningkatkan daya tampung sekolah
Dengan bertambahnya jumlah peserta didik akan meningkatkan jumlah rombongan belajar dan jam tatap muka per minggu.
2. Menata guru yang belum mengajar untuk mengajar pada sekolah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP, SMA atau SMK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan atau muatan local yang relevan dengan bidangnya di SMP atau SMA
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah satuan administrasi pangkalnya.
Kepala sekolah yang tidak memungkinkan untuk mengajar di satuan administrasi pangkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah lain sesuai dengan bidangnya atau sertifikat yang dimilikinya.
3. Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota karena alasan akses dan waktu tidak dapat mengajar pada sekolah lain. Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah satuan administrasi pangkalnya dan disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.
Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota karena alasan akses dan waktu, tidak dapat mengajar pada sekolah lain, ekuivalensi kegiatan untuk pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana yang diubah menjadi Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan beserta pedoman pelaksanaannya.
[ Sumber : Peraturan bersama tahun 2011 menteri pendidikan nasional , menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil ]
SUMBER : NUNU NUGRAHA
0 komentar:
Posting Komentar