Untuk pengisian SK Pengangkatan pada isian Formulir PTK, Jika PTK tersebut adalah PNS maka SK yang diisikan adalah Nomor SK PNS (100%).
Jika dia GTT/Honorer maka SK pengangkatan pertama sebagai GTT/Honorer yang diisikan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan gambar dibawah ini :
SUMBER : NUNU NUGRAHA
0 komentar:
Posting Komentar