SK Penugasan itu di gunakan untuk mengetahui sdh berapa lama PTK berada di sekolah saat ini, jadi silakan di lengkapi SK nya
* Jika GTT/PTT maka yg di gunakan adalah SK pengangkatan oleh KS/Kab/Prov
* Jika CPNS/PNS murni (tidak pernah mnjd GTT), maka gunakan SK CPNSnya
* Jika CPNS/PNS dari GTT (sejak GTT sampai sekarang masih di sekolah yg sama), maka gunakan SK GTT-nya.
* Jika CPNS/PNS dari GTT (namun saat GTT dan sekarang beda sekolah), maka gunakan SK CPNS nya
* Jika PNS, dan pindah ke sekolah sekarang karena mutasi maka pakai SK Mutasinya.
[ Sumber : Yulian Cahya Hadi S. ]
0 komentar:
Posting Komentar