Sabtu, 22 Februari 2014

BSD : BECKUP SINKRON DAPODIK

TETANG BSD 


1. di peruntukan untuk yang gagal sinkron>>pengertian gagal sinkron adalah jika data di info PTK P2TK masih salah padahal data yang qt sinkron sudah benar

2. langkah-langkah mekanisme BSD instaler lihat dihttps://docs.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkeFN5N0J4Mk95WVE/edit?pli=1

3. gunakan instaler BSD versi terbaru donlod di :https://docs.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkbVI0bWVwR2I1bXM/edit?pli=1

4. contoh hasil beckupan dengan penamaan yang benar adalah :
Penamaan file hasil backup BSD
Pastika file hasil dari BSD yang akan diserahkan ke OPK adalah file yang bukan seperti ini penamaannya :
052607 _Kab__Pamekasan_20527434_SD_NEGERI_PALENGAAN_LOKAN_ANU_4_22022014020713.std

angka 4_22022014020713. di ujung nama file seharunya tidak ada,..angka ini bisa bermacam2 tergantung tanggal backup,....

nama file hasil BSD harusnya cuma spt :

052607 _Kab__Pamekasan_20527434_SD_NEGERI_PALENGAAN_LOKAN_ANU.std

jika masih sperti contoh pertama un install BSD,..
hubungi operator tunjangan untuk minta file installer BSD yg benar,...

5. PASTIKAN SEMUA OPS MEN CEK DATA DI INFO PTK DENGAN LINK
http://223.27.144.195:8083/index.php
http://223.27.144.195:8082/index.php
http://223.27.144.195:8081/index.php

Jika ada kesalahan (berwarna merah ) di Info PTK benahi dulu data dan beckup pke BSD dan tunggu info lebih lanjut dari OP simtun Diknas


TIPS DAN TRIK BECKUP PAKAI BSD
1. backup data manual ataupun menggunakan aplikasi sama saja
2. lakukan downgrade ke 205, ini bertujuan mengambil kembali semua perubahan data yg pernah di entrykan 
3. setelah didowngrade dan seluruh perubahan data terbaca pada laman singkronisasi, silahkan logout dan login kembali di semester ganjil
4. setelah login, masuk tab PTK klik penugasan, hapus centang bulan januari, pebruari, dan maret, setelah semua PTK di hapus centang nya refresh browser dan logout
5. tutup aplikasi dapodikdas, refresh komputer dan buka kembali aplikasi dapodikdas, login semester genap
6. centang kembali sampai maret
7. bila sudah, refresh browser kemudian logout dan tutup aplikasi dapodikdas
8. buka BSD dan lakukan back up seperti biasa
9. serahkan hasil back up ke OPC
10. bila hasil back up BSD ukuran file nya 1kb itu artinya back up gagal solusinya lakukan RUN AS ADMINSTRATOR


Minggu, 02 Februari 2014

KESALAHAN SIAPA GURU SULIT MENDAPATKAN 24 JAM??

Mohon maaf kepada guru-guru profesional yang kesulitan mendapatkan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu. Ini bukan salah guru karena guru itu lahir dari kebijakan pengangkatan yg diputuskan oleh pemdanya. kementerian sudah mengetahui bahwa kita sudah kelebihan guru dan ada kendala pada masalah distribusinya. Untuk tidak mengorbankan guru yg sudah sertifikasi memperoleh haknya maka Tahun 2009 kementerian mengeluarkan permendiknas no 39 tahun 2009 tentang beban mengajar guru, permendiknas ini membolehkan guru menambah jamnya dari ekskul dan kegiatan lainnya diluar tatap muka yg berlaku selama 2 tahun. Seiring dengan kemudahan tersebut juga diharapkan pemda tidak mengangkat lagi guru baru jika sudah kelebihan guru cukup menata saja. Namum kenyataannya otonomi milik pemda siapa yg bisa melawan undang2 otonomi yg memberikan hak pengangkatan pegawai kepada daerah tingkat 2. Karena permendiknas 39 juga mandul maka dikeluarkan SKB 5 menteri tahun 20011 yg tujuannya memerintahkan kab/kota untuk menata dan memeratakan guru. Begitu parahnya negeri ini, hanya untuk memindahkan guru saja harus turun tangan 5 kementerian dan itupun tidak digubris. bahkan yg lebih tragis lagi PP 48 tahun 2005 yg melarang pemda untuk mengangkat gurupun ditabrak. Sudah tidak ada lagi yg bisa melawan otonomi daerah ini. Tapi Kami datang dengan Dapodik yg tidak kenal kompromi hanya bermodalkan PP 74 tahun 2008 pasal 15 bahwa guru harus mengajar 24 jam tatap muka perminggu maka banyak guru yg tidak terbit SK tunjangannya karena tidak memenuhi JJM tersebut. Memang yg menjadi korban adalah guru, tetapi tanpa ada kompromi guru yg mau dapat tunjangan dengan sukarela pindah sendiri tanpa ditekan dengan SKB 5 menteri tetapi ditekan karena ada niat untuk memburu rupiah. Sekarang kab/kota silahkan gunakan hak otonomi anda yg dulu susah disentuh untuk menyelesaikan sendiri penataan guru anda. Jika tidak maka pemdalah aktor utama dibalik semua kesulitan guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam perminggu. kalau pemda memanfaatkan permendiknas 39 tahun 2009 dan PP 48 tahun 2005 agar tidak mengangkat lagi honorer maka tidak ada guru honorer yg masa depanya habis disekolah tanpa ada status kejelasan dari pemda padahal disisi lain jika tidak ada kejelasan status, mereka bisa cepat2 mencari pekerjaan yg lebih menjanjikan dari pada menjadi guru yg tidak anda urus.

SUMBER : TAGOR ALAMSYAH HARAHAP
https://www.facebook.com/tagor.a.harahap

 
Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang Jawa Timur 65176