Minggu, 02 Februari 2014

KESALAHAN SIAPA GURU SULIT MENDAPATKAN 24 JAM??

Mohon maaf kepada guru-guru profesional yang kesulitan mendapatkan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu. Ini bukan salah guru karena guru itu lahir dari kebijakan pengangkatan yg diputuskan oleh pemdanya. kementerian sudah mengetahui bahwa kita sudah kelebihan guru dan ada kendala pada masalah distribusinya. Untuk tidak mengorbankan guru yg sudah sertifikasi memperoleh haknya maka Tahun 2009 kementerian mengeluarkan permendiknas no 39 tahun 2009 tentang beban mengajar guru, permendiknas ini membolehkan guru menambah jamnya dari ekskul dan kegiatan lainnya diluar tatap muka yg berlaku selama 2 tahun. Seiring dengan kemudahan tersebut juga diharapkan pemda tidak mengangkat lagi guru baru jika sudah kelebihan guru cukup menata saja. Namum kenyataannya otonomi milik pemda siapa yg bisa melawan undang2 otonomi yg memberikan hak pengangkatan pegawai kepada daerah tingkat 2. Karena permendiknas 39 juga mandul maka dikeluarkan SKB 5 menteri tahun 20011 yg tujuannya memerintahkan kab/kota untuk menata dan memeratakan guru. Begitu parahnya negeri ini, hanya untuk memindahkan guru saja harus turun tangan 5 kementerian dan itupun tidak digubris. bahkan yg lebih tragis lagi PP 48 tahun 2005 yg melarang pemda untuk mengangkat gurupun ditabrak. Sudah tidak ada lagi yg bisa melawan otonomi daerah ini. Tapi Kami datang dengan Dapodik yg tidak kenal kompromi hanya bermodalkan PP 74 tahun 2008 pasal 15 bahwa guru harus mengajar 24 jam tatap muka perminggu maka banyak guru yg tidak terbit SK tunjangannya karena tidak memenuhi JJM tersebut. Memang yg menjadi korban adalah guru, tetapi tanpa ada kompromi guru yg mau dapat tunjangan dengan sukarela pindah sendiri tanpa ditekan dengan SKB 5 menteri tetapi ditekan karena ada niat untuk memburu rupiah. Sekarang kab/kota silahkan gunakan hak otonomi anda yg dulu susah disentuh untuk menyelesaikan sendiri penataan guru anda. Jika tidak maka pemdalah aktor utama dibalik semua kesulitan guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam perminggu. kalau pemda memanfaatkan permendiknas 39 tahun 2009 dan PP 48 tahun 2005 agar tidak mengangkat lagi honorer maka tidak ada guru honorer yg masa depanya habis disekolah tanpa ada status kejelasan dari pemda padahal disisi lain jika tidak ada kejelasan status, mereka bisa cepat2 mencari pekerjaan yg lebih menjanjikan dari pada menjadi guru yg tidak anda urus.

SUMBER : TAGOR ALAMSYAH HARAHAP
https://www.facebook.com/tagor.a.harahap

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang Jawa Timur 65176